Hamid Noor Yasin Ingatkan Maskapai Indonesia Soal Disiplin Waktu Penerbangan

23-09-2024 / B.U.R.T.
Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Hamid Noor Yasin dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik BURT ke Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (21/9/2024). Foto : Saum/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Hamid Noor Yasin menyoroti soal disiplin waktu keberangkatan penerbangan maskapai di Indonesia. Hal itu diungkapkannya dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik BURT ke Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (21/9/2024). Berdasarkan laporan yang ia terima, sejumlah agenda kedewanan mengalami kendala akibat sejumlah waktu penerbangan maskapai tidak tepat waktu tanpa alasan yang konkret.

 

Sebab itu, ia menjelaskan agenda Kunjungan BURT ini digelar untuk mengingatkan seluruh maskapai penerbangan agar selalu menjaga kualitas layanan termasuk soal disiplin waktu. Aspek ini, menurutnya, krusial karena memperngaruhi kepercayaan publik, termasuk dewan.

 

"Mohon ini diperhatikan, saya beberapa kali menerima laporan ada maskapai penerbangan yang telat keberangkatannya. Jika tidak ada solusi, aktivitas publik jadi terganggu, jadwal kedewanan (saat kunjungan kerja) juga jadi kacau. Sekali lagi mohon jadi perhatian agar dicari solusi yang efektif," ungkap Anggota Komisi V DPR RI ini.

 

Tidak hanya itu saja, Politisi Fraksi PKS itu berharap PT Gapura Angkasa selalu menjaga kualitas layanan protokoler yang prima. Menurutnya, protokoler kedewanan juga memainkan peran yang krusial untuk keamanan sekaligus keberhasilan setiap agenda kedewan.

 

Apalagi, jelasnya, layanan protokoler kedewanan merupakan bagian dari kewajiban yang telah tercantum dalam regulasi dan kontrak yang telah diamanatkan. Sebagaimana yang diketahui, setiap anggota dewan memiliki hak protokoler guna mendukung kerja kedewanan. Hak ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dan UU Keprotokolan serta Peraturan DPR RI tentang tata tertib. Maka dari itu, BURT DPR RI secara berkala mengawasi layanan keprotokolan di bandara di Indonesia, termasuk Bandara Internasional Kualanamu. (um/rdn)

BERITA TERKAIT
Layanan Keprotokolan Kedewanan di Bandara Radin Inten II Lampung Dipastikan Berjalan Optimal
26-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Tim Kunjungan Kerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua BURT DPR...
DIPA 2025 Diserahkan, DPR Tegaskan Komitmen pada Rakyat
23-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusuma, memimpin rapat bersama Pimpinan Alat...
Rajiv: Perlu Koordinasi Agar Hak Protokoler DPR Tidak Mengganggu Masyarakat
04-12-2024 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Boyolali - Anggota DPR RI memiliki hak yang melekat, yang salah satunya adalah Hak Protokoler. Namun, terkadang, publik menilai...
Apresiasi Pelayanan Bandara, Atalia: Komunikasi Harus Dijaga Minimalisasi Kendala
03-12-2024 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Boyolali – Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Atalia Praratya mengapresiasi PT. Gapura Angkasa dan PT. Angkasa...